Pemegang hak cipta tidak pernah berhenti mencari cara untuk melawan pembajakan. Sebelumnya ada beberapa kejadian yang cukup heboh, seperti FBI yang menyergap rumah pemilik Megaupload dan mematikan layanannya secara paksa, dimatikannya situs torrent populer Demonoid oleh pemerintah Ukraina, serta yang masih fresh adalah digerebeknya PRQ Hosting oleh polisi Swedia hingga menyebabkan The Pirate Bay serta puluhan situs file sharing dan torrent portal lainnya mati. Kini giliran pemerintah Jepang yang memberikan ganjaran keras bagi siapapun yang menggunakan konten ilegal.
Jika diketahui ada warga jepang yang mendownload, memiliki, atau menikmati musik/video bajakan..maka dia akan diganjar hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda sebesar 240 juta rupiah!
Ganjaran tersebut diperuntukkan bagi pengguna atau pendownload musik/video bajakan. Ganjaran yang lebih berat lagi ditujukan bagi si pengupload konten ilegal, yaitu hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda hingga 1,2 Miliar Rupiah!
240 juta rupiah adalah jumlah yang sangat besar untuk dibayarkan. Siapapun yang ketahuan mendownload dan menikmati video/musik bajakan di Jepang, bisa-bisa langsung jadi miskin mendadak. Fyuuh..
karena itu di dukung oleh kemampuan ekonomi masyarakat yang maju, sedangkan diindonesia belum bisa diterapkan karena kemampuan ekonominya masih pas2 an, jangankan untuk beli software yang sebejibun gitu, untuk sehari2 juga tekor. apabila ini, ditegakan maka akan terjadi efek gaptek dan miskin ilmu teknologi masyarakat indonesia. dan kalaupun memang benar kenapa situs s seperti 4shared, youtube dll masih bertengger. karena mereka biang pembajakan yang sesungguhnya.
kalau di indonesia pasti 100% masyarakatnya kena denda semua….
lha wong tiap hari kita semua pasti download software gitu…
bused …
wow, sebuah angka fantastis yang dapat menakuti sang downloader. :)
Apa efeknya coba jika ini di berlakukn di Indonsia?
klo disini mah gak bisa diterapin ..
pejabat kena dong pasti.